Blipp

Kebijakan Refund

Terakhir diperbarui 14 Sep 2026

# Kebijakan Pengembalian Dana Blipp


Tanggal berlaku: 21 Juli 2026


## Daftar Isi


- [1. Tentang Kebijakan Ini](#1-tentang-kebijakan-ini)

- [2. Prinsip Dasar: Pembelian Bersifat Final](#2-prinsip-dasar-pembelian-bersifat-final)

- [3. Kapan Blipp Memproses Pengembalian Dana](#3-kapan-blipp-memproses-pengembalian-dana)

- [4. Jumlah yang Dikembalikan](#4-jumlah-yang-dikembalikan)

- [5. Bentuk Pengembalian: Transfer Bank Baru](#5-bentuk-pengembalian-transfer-bank-baru)

- [6. Cara Mengajukan Klaim](#6-cara-mengajukan-klaim)

- [7. Peninjauan dan Jangka Waktu Pemrosesan](#7-peninjauan-dan-jangka-waktu-pemrosesan)

- [8. Jangka Waktu Klaim](#8-jangka-waktu-klaim)

- [9. Klaim Ditolak atau Transfer Gagal](#9-klaim-ditolak-atau-transfer-gagal)

- [10. Tanggung Jawab atas Ketepatan Rekening Tujuan](#10-tanggung-jawab-atas-ketepatan-rekening-tujuan)

- [11. Data Rekening Bank Anda](#11-data-rekening-bank-anda)

- [12. Perubahan Kebijakan Ini](#12-perubahan-kebijakan-ini)

- [13. Kontak](#13-kontak)


## 1. Tentang Kebijakan Ini


1.1. Platform Blipp ("**Platform**") dioperasikan oleh PT Krisa Inovasi Nusantara ("**Blipp**", "**kami**"), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Batam, Kepulauan Riau.


1.2. Kebijakan Pengembalian Dana ini ("**Kebijakan**") mengatur kapan suatu Pesanan berhak atas pengembalian dana, berapa jumlah yang dikembalikan, dan bagaimana proses pengembaliannya. Kebijakan ini merupakan bagian dari hubungan hukum Anda dengan Blipp bersama Ketentuan Layanan (`/help/terms`), yang Bagian 6-nya merujuk ke Kebijakan ini.


1.3. Istilah berhuruf kapital yang tidak didefinisikan di sini (antara lain Penyelenggara, Acara, Tiket, Pesanan, Pembeli, Biaya Layanan, S&K Acara, dan Penyedia Pembayaran) memiliki arti sebagaimana dalam Ketentuan Layanan.


## 2. Prinsip Dasar: Pembelian Bersifat Final


2.1. Pembelian Tiket bersifat final. Selama Acara tetap terselenggara dan Tiket yang sah telah diterbitkan, Pesanan tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat dimintakan pengembalian dananya melalui Platform, termasuk karena berhalangan hadir, perubahan rencana, atau alasan pribadi lainnya.


2.2. Kebijakan pengembalian sukarela adalah wewenang Penyelenggara. Blipp adalah penyedia teknologi, bukan penyelenggara Acara dan bukan penjual Tiket; kontrak jual beli Tiket terbentuk antara Pembeli dan Penyelenggara (Ketentuan Layanan Bagian 3). Ada-tidaknya pengembalian dana sukarela untuk Acara yang tetap terselenggara ditentukan oleh Penyelenggara dan, apabila ditawarkan, dituangkan dalam S&K Acara yang bersangkutan.


2.3. Platform tidak menyediakan mekanisme pengembalian sukarela. Permintaan pengembalian dana di luar keadaan pada Bagian 3 diajukan langsung kepada Penyelenggara melalui kontak yang tercantum pada halaman Acara. Apabila Penyelenggara menyetujui permintaan demikian, penyelesaiannya dilakukan langsung antara Anda dan Penyelenggara di luar Platform; Blipp bukan pihak dalam penyelesaian tersebut dan tidak bertanggung jawab atas pelaksanaannya.


2.4. Blipp memproses pengembalian dana hanya dalam dua keadaan yang diatur pada Bagian 3.


## 3. Kapan Blipp Memproses Pengembalian Dana


3.1. Acara dibatalkan. Apabila suatu Acara dibatalkan, baik atas permintaan Penyelenggara maupun oleh Blipp (Ketentuan Layanan Bagian 7.5), setiap Pesanan yang telah lunas berhak atas pengembalian dana sebesar jumlah pada Bagian 4.1. Seluruh Tiket pada Pesanan tersebut dinonaktifkan dan tidak lagi berlaku untuk masuk. Kami memberitahukan pembatalan melalui email berikut tautan ke Pesanan Anda.


3.2. Pembayaran terlambat atas Pesanan yang telah berakhir. Apabila pembayaran Anda baru diterima setelah Pesanan kedaluwarsa atau dibatalkan, sehingga tidak ada Tiket yang diterbitkan atas pembayaran tersebut, Pesanan itu berhak atas pengembalian dana sebesar jumlah pada Bagian 4.2. Kami memberitahukan hal ini melalui email berikut tautan ke Pesanan Anda.


3.3. Tidak ada keadaan lain yang menimbulkan kewajiban Blipp untuk mengembalikan dana. Permintaan pengembalian di luar kedua keadaan di atas mengikuti Bagian 2.3.


3.4. Email pemberitahuan kami tidak pernah mencantumkan jumlah pengembalian. Jumlah yang menjadi hak Anda ditampilkan pada halaman Pesanan setelah Anda masuk ke akun Anda.


## 4. Jumlah yang Dikembalikan


4.1. Pembatalan Acara: sebesar harga Tiket (subtotal Pesanan). Biaya Layanan tidak dikembalikan apabila pada Pesanan tersebut Biaya Layanan ditanggung oleh Pembeli.


4.2. Pembayaran terlambat: sebesar seluruh jumlah yang Anda bayarkan, termasuk Biaya Layanan apabila ada. Tidak ada penjualan yang terjadi, sehingga tidak ada biaya yang kami tahan.


4.3. Jumlah pengembalian ditetapkan dan dikunci pada saat Pesanan dinyatakan berhak atas pengembalian dana, dan ditransfer utuh tanpa potongan apa pun: tidak ada biaya administrasi, tidak ada biaya transfer (biaya transfer bank ditanggung Blipp), dan pengajuan klaim tidak dipungut biaya.


4.4. Pengembalian dana berlaku untuk seluruh Pesanan, bukan sebagian Tiket. Tidak ada pengembalian sebagian.


4.5. Tidak ada kompensasi di luar jumlah pengembalian: tidak ada bunga, voucher, atau penggantian biaya lain (misalnya biaya perjalanan atau akomodasi; lihat juga Ketentuan Layanan Bagian 10).


## 5. Bentuk Pengembalian: Transfer Bank Baru


5.1. Pengembalian dana bukan pembalikan pembayaran ke sumber pembayaran asal. Pembayaran melalui transfer bank (Virtual Account) tidak dapat dibalik, dan kami tidak mengetahui rekening asal pembayaran Anda. Karena itu setiap pengembalian dilakukan sebagai transfer bank baru ke rekening yang Anda tentukan melalui klaim (Bagian 6).


5.2. Rekening tujuan harus rekening bank Indonesia. Kami tidak melakukan pengembalian ke dompet elektronik (e-wallet), secara tunai, atau dalam bentuk voucher.


5.3. Rekening tujuan tidak harus atas nama Anda sendiri; Anda dapat menggunakan rekening pihak lain yang Anda percayai (misalnya anggota keluarga). Nama pemilik rekening dicatat sebagaimana Anda masukkan.


5.4. Untuk jumlah pengembalian yang berada di bawah batas minimum transfer antarbank yang berlaku pada Penyedia Pembayaran, pengembalian diproses secara manual oleh kami. Hak Anda atas pengembalian tidak berkurang; jangka waktu pada Bagian 7 tetap berlaku.


## 6. Cara Mengajukan Klaim


6.1. Klaim diajukan dari dalam akun yang memiliki Pesanan. Buka Pesanan Anda melalui tautan pada email pemberitahuan atau melalui daftar Pesanan di akun Anda; apabila belum masuk, Anda akan diarahkan masuk terlebih dahulu. Tidak ada jalur klaim lain di luar akun pemilik Pesanan.


6.2. Pada Pesanan yang berhak atas pengembalian dana, halaman Pesanan menampilkan bagian pengembalian dana: jumlah yang menjadi hak Anda, status terkini, dan batas waktu klaim.


6.3. Formulir klaim meminta: bank tujuan, nomor rekening (dimasukkan dua kali untuk mencegah salah ketik), dan nama pemilik rekening. Sebelum mengirim, Anda meninjau ringkasan tujuan transfer dan diminta memastikan kebenarannya (lihat Bagian 10).


6.4. Setelah klaim diterima, kami menampilkan konfirmasi di layar dan mengirimkan email tanda terima. Keduanya mencantumkan jangka waktu pemrosesan pada Bagian 7.2.


6.5. Data rekening yang telah dikirim terkunci dan tidak dapat diubah, kecuali klaim dikembalikan kepada Anda untuk diperbaiki sebagaimana diatur pada Bagian 9.


6.6. Kami hanya meminta data rekening melalui formulir klaim di halaman Pesanan Anda. Kami tidak pernah menghubungi Anda terlebih dahulu untuk menanyakan data rekening maupun kode OTP Anda, dan email kami tidak pernah mencantumkan jumlah pengembalian. Waspadai upaya penipuan yang mengatasnamakan Blipp.


## 7. Peninjauan dan Jangka Waktu Pemrosesan


7.1. Setiap klaim ditinjau oleh Blipp terlebih dahulu sebelum dana dikirim. Peninjauan ini adalah pengaman terhadap penyalahgunaan; tidak ada dana yang keluar tanpa persetujuan petugas kami.


7.2. Dana dikirim dalam 1-14 hari kerja sejak klaim diajukan.


7.3. Status pengembalian dapat Anda lihat kapan saja pada halaman Pesanan. Setelah transfer dikonfirmasi berhasil, halaman Pesanan menampilkan tanggal dan nomor referensi transfer, dan kami mengirimkan email konfirmasi berisi tujuan transfer (dalam bentuk tersamar) beserta nomor referensinya.


## 8. Jangka Waktu Klaim


8.1. Klaim dapat diajukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kami memberitahukan bahwa Pesanan Anda berhak atas pengembalian dana. Batas waktu klaim Anda ditampilkan pada halaman Pesanan.


8.2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, formulir klaim ditutup dan halaman Pesanan menampilkan kontak bantuan. Berakhirnya jangka waktu klaim tidak menghapus hak Anda: dana yang menjadi hak Anda tidak pernah kami ambil secara diam-diam. Hubungi kami melalui kontak pada Bagian 13 dan kami dapat membuka kembali klaim Anda.


## 9. Klaim Ditolak atau Transfer Gagal


9.1. Klaim ditolak saat peninjauan. Apabila kami menemukan kejanggalan pada klaim Anda (misalnya nama pemilik rekening tampak keliru), klaim ditolak disertai alasan yang kami kirimkan melalui email berikut tautan kembali ke Pesanan. Penolakan tidak menghapus hak Anda atas pengembalian dana; Anda dapat memperbaiki data dan mengajukan klaim kembali.


9.2. Transfer gagal karena rekening tujuan (misalnya nomor rekening tidak valid atau rekening sudah ditutup). Kami memberitahu Anda melalui email berikut tautan kembali ke Pesanan; Anda dapat memperbaiki data rekening dan mengajukan klaim kembali. Perbaikan atas klaim yang ditolak atau gagal tetap dapat diajukan meskipun jangka waktu pada Bagian 8.1 telah berakhir.


9.3. Transfer gagal karena gangguan sistem (misalnya gangguan pada Penyedia Pembayaran). Anda tidak perlu melakukan apa pun: status tetap "sedang diproses" dan kami mengulang transfer setelah gangguan pulih. Jangka waktu pada Bagian 7.2 tetap menjadi patokan kami.


9.4. Dana dikembalikan oleh bank penerima setelah transfer sempat dinyatakan berhasil. Dalam hal ini dana kembali kepada kami, sehingga hak Anda hidup kembali: kami memberitahu Anda melalui email dan Anda dapat mengajukan klaim kembali dengan rekening yang benar.


## 10. Tanggung Jawab atas Ketepatan Rekening Tujuan


10.1. Dana dikirim tepat ke rekening yang Anda masukkan pada klaim. Pengisian nomor rekening dua kali dan ringkasan konfirmasi sebelum pengiriman disediakan agar Anda dapat menangkap kesalahan ketik; periksa data rekening dengan cermat sebelum mengonfirmasi.


10.2. Transfer yang telah dikonfirmasi berhasil merupakan penyelesaian final atas pengembalian dana Pesanan tersebut. Transfer ke rekening yang keliru namun sah (nomor salah ketik yang ternyata milik orang lain) tidak dapat ditarik kembali oleh Blipp dan bukan tanggung jawab Blipp; tidak ada transfer kedua untuk Pesanan yang sama. Kami menyediakan nomor referensi transfer agar Anda dapat menindaklanjutinya dengan bank Anda. Ketentuan ini tidak berlaku apabila dana kembali kepada kami sebagaimana Bagian 9.4.


## 11. Data Rekening Bank Anda


11.1. Data rekening yang Anda kirimkan melalui klaim digunakan hanya untuk memproses pengembalian dana Pesanan yang bersangkutan. Akses terhadap data tersebut dibatasi pada Anda dan petugas Blipp yang berwenang; pada halaman Pesanan dan dalam email, nomor rekening ditampilkan dalam bentuk tersamar, dan nomor rekening lengkap tidak pernah dicantumkan dalam email apa pun.


11.2. Pemrosesan data pribadi Anda, termasuk data rekening bank, diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Privasi (`/help/privacy-policy`).


## 12. Perubahan Kebijakan Ini


12.1. Versi terbaru Kebijakan ini selalu tersedia di `/help/refund-policy` beserta tanggal pembaruan terakhirnya. Kami menyimpan riwayat versi setiap dokumen hukum sebagai arsip permanen.


12.2. Kami dapat mengubah Kebijakan ini dari waktu ke waktu. Perubahan tidak mengurangi hak atas pengembalian dana yang telah timbul sebelum perubahan berlaku. Atas perubahan yang substansial, kami berupaya memberitahukan pengguna terdaftar melalui email.


## 13. Kontak


13.1. Untuk pertanyaan mengenai Kebijakan ini atau klaim pengembalian dana Anda, hubungi kami melalui:


PT Krisa Inovasi Nusantara (Blipp)

Email: `support@blipp.id`


13.2. Untuk permintaan pengembalian dana di luar keadaan pada Bagian 3, kanalnya adalah kontak Penyelenggara sebagaimana Bagian 2.3 dan Ketentuan Layanan Bagian 7.3.


13.3. Kebijakan ini tidak mengurangi hak Anda sebagai konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.